Syarat Pembuatan Surat Tidak Sedang Dalam Hukuman Disiplin

Inspektorat Provinsi Bengkulu meneima Pelayanan Pembuatan Surat  Tidak Sedang Dalam Hukuman Disiplin bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk digunakan Adminsitrasi Pensiun, adminstrasi pindah tugas.

Adapun Persyaratan Pembuatan  Surat Tidak Sedang Dalam Hukuman Disiplin yang harus di lengkapi sebagai berikut :

1. Surat Pengatar dari OPD yang bersangkutan

2. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Hukuman Disiplin

3. SK terakhir yang bersangkutan

4. SKP Terbaru 

Artikel Terkait